Jambi, cakapcuap.co – Gelombang kritik dan sindiran tajam mulai bermunculan di tengah publik Jambi menyusul maraknya hibah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada aparat penegak hukum. Terbaru, wacana hibah kembali mencuat, kali ini menyasar Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi yang berada persis di sebelah Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Informasi yang beredar menyebutkan, kantor Satpol PP tersebut akan dipindahkan ke kawasan Taman Rimba, Kecamatan Jambi Selatan, guna membuka jalan bagi perluasan fasilitas Kejati. Langkah ini disebut sebagai kelanjutan dari serangkaian hibah aset yang sebelumnya telah dilakukan Pemprov Jambi.
Sebelumnya, pada Maret 2023, Pemprov Jambi telah menghibahkan lahan seluas 28.700 meter persegi atau sekitar 2,8 hektar di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan. Lahan tersebut kini tengah dibangun menjadi rumah sakit dan kompleks perkantoran Kejati yang baru, dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp8,9 miliar untuk tanah serta Rp4,9 miliar untuk pagar dan turap.
Tak hanya itu, hibah juga mencakup lahan seluas 1,6 hektar di Jalan HOS Cokroaminoto, yang sebelumnya merupakan lokasi kampus STIE Jambi atau Ikabama. Lahan tersebut direncanakan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Namun, di tengah deretan hibah tersebut, muncul suara-suara sumbang dari masyarakat. Salah satunya datang dari seorang warga bernama Habib yang melontarkan kritik bernada satir.
“Kalau memang mau sekalian, hibahkan saja Kantor Gubernur ke Polda Jambi. Mana tahu bisa lolos dari kasus korupsi DAK,” ujarnya dengan nada sinis.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan publik yang kini juga tengah menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam fakta persidangan yang terungkap, nama Gubernur Jambi disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat oleh keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim. Terdakwa bahkan mengungkap adanya dugaan permintaan tambahan dana sekitar Rp1 miliar yang disampaikan melalui pihak perantara kepada kalangan pengusaha.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Secara hukum, setiap pernyataan dalam BAP maupun pengakuan terdakwa harus diuji dengan alat bukti lain yang sah sebelum dapat disimpulkan kebenarannya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jambi membantah keras tudingan yang berkembang. Ia menegaskan tidak pernah terlibat ataupun meminta fee dalam proyek DAK.
“Wallahi saya tidak pernah meminta apapun itu berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya kepada awak media.
Meski bantahan telah disampaikan, sorotan publik belum mereda. Sejumlah pengamat hukum menilai, penting bagi majelis hakim untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan guna memberikan klarifikasi langsung di bawah sumpah.
Desakan juga mengarah kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana yang muncul dalam fakta persidangan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Di tengah situasi ini, kebijakan hibah aset oleh Pemprov Jambi pun tak luput dari tafsir publik. Sebagian melihatnya sebagai langkah strategis mendukung institusi hukum, sementara yang lain memandangnya dengan kecurigaan di tengah panasnya isu korupsi.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kini, publik menunggu apakah semua fakta akan terungkap secara terang, atau justru tenggelam di balik dinamika kekuasaan dan hukum.





