ANCAMAN PIDANA DI ATAS 5 TAHUN, TAPI TERSANGKA BELUM DITAHAN — PUBLIK PANTAS BERTANYA: ADA APA?

9b469159 b776 4026 b9d1 badf10f2c6c0

Jambi, cakapcuap.co – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan UIN STS Jambi kini menjadi sorotan. Korban, Sutrisno Bayu Mursalin, menyampaikan kegelisahan sekaligus mempertanyakan belum adanya langkah penahanan terhadap para tersangka, meskipun perkara telah mengarah ke tahap P21.

Dalam keterangannya, Sutrisno menegaskan bahwa hingga saat ini telah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal yang menjadi perhatian serius adalah tidak adanya penahanan, sementara pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum syarat objektif sudah terpenuhi. Lalu kenapa sampai sekarang belum dilakukan penahanan?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan semata-mata kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Publik tentu melihat dan menilai. Ketika syarat hukum sudah jelas, tetapi tidak diikuti dengan langkah tegas, maka wajar jika muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Selain itu, Sutrisno juga menyoroti bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan saat ini dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta peristiwa. Ia meyakini bahwa pelaku pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya berjumlah lebih dari 6 orang.

“Fakta di lapangan, yang melakukan tindakan terhadap saya bukan hanya enam orang. Ini penting untuk diungkap secara menyeluruh, agar tidak ada kesan bahwa perkara ini dipersempit,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada apa yang sudah ada saat ini. Ia berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Jangan sampai ada pelaku yang tidak tersentuh hukum. Kalau memang proses ini berjalan, maka harus dijalankan secara utuh dan tidak setengah-setengah,” katanya.

Lebih jauh, ia juga meminta adanya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik.

“Transparansi itu penting. Masyarakat berhak tahu dasar pertimbangan yang digunakan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal kepercayaan,” ujarnya.

Sutrisno menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya akan tetap mengikuti dan mengawal perkara ini. Harapan saya sederhana: hukum ditegakkan dengan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Karena ketika keadilan ditegakkan, di situlah kepercayaan publik akan tumbuh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *