Aktivis Desak Gubernur Segera Bersikap dan Berlakukan Sanksi Adat Kepada Diduga Tenaga Ahlinya yang Digerebek Istri

screenshot

Jambi, cakapcuap.co – Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah media massa mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menyita perhatian publik.

Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (2/5/2026), pihak kampus menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, serta norma kelembagaan. UIN STS Jambi juga menyampaikan penyesalan atas peristiwa penggerebekan yang melibatkan oknum dosen tersebut.

Sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi, integritas akademik, dan nilai-nilai etika, pihak kampus menyatakan akan melakukan penelusuran mendalam serta mengambil langkah tegas.

Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., menegaskan bahwa sejumlah tindakan langsung telah dilakukan. Di antaranya menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas akademik dan kegiatan yang mewakili institusi.

Selain itu, pemeriksaan etik juga tengah dilakukan untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Jika terbukti melanggar aturan atau kode etik, sanksi lanjutan akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami meminta maaf apabila ada pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini,” demikian pernyataan resmi kampus.

UIN STS Jambi juga menegaskan bahwa tindakan personal oknum tersebut tidak merepresentasikan nilai maupun komitmen kelembagaan dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas.

Kronologi dan Sorotan Publik

Kasus ini bermula dari peristiwa penggerebekan terhadap DK oleh istrinya saat diduga berduaan dengan perempuan lain di sebuah indekos di kawasan dekat SMU Negeri 5 Telanaipura, Jumat sore (1/5/2026). Kejadian tersebut dengan cepat menyita perhatian publik di Jambi.

Seorang tokoh masyarakat Kota Jambi, Herman, menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang juga berstatus dosen.

“Ini sangat memalukan, apalagi DK ini merupakan Tenaga Ahli Gubernur Jambi dan pejabat di UIN Jambi. Contoh perilaku yang buruk dari dosen untuk mahasiswanya,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas, baik dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kementerian Agama RI.

“Sanksi tegas, pecat DK dari TA maupun ASN di Kementerian Agama RI. Ini perilaku yang sangat buruk, apalagi sebagai dosen di universitas Islam,” tambahnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh istri sah DK ke Polsek Telanaipura. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam melalui perwakilannya, Romi, membenarkan bahwa pihaknya mendampingi pelaporan tersebut.

“Kami LBH Makalam mendampingi istri Dr. D membuat laporan ke Polsek Telanaipura,” ujar Romi, Jumat malam (1/5/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa kedua pihak yang terlibat telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Aktivis Desak Kejelasan Status dan Sikap Gubernur

Di tengah bergulirnya kasus ini, aktivis Melayu Jambi, Hafizi Alatas, turut angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera memberikan kejelasan terkait status DK sebagai Tenaga Ahli Gubernur Jambi.

Menurut Hafizi, kejelasan status tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

“Publik berhak tahu apakah yang bersangkutan masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur atau tidak. Pemerintah harus transparan dan tegas dalam menyikapi persoalan ini,” tegas Hafizi.

Lebih lanjut, ia juga mendesak Gubernur Jambi untuk segera mengambil sikap resmi atas persoalan ini.

“Gubernur tidak boleh diam. Harus ada pernyataan dan tindakan jelas, apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan atau diberhentikan. Ini menyangkut integritas pemerintahan di mata publik,” tambahnya.

Ia menilai langkah cepat, tegas, dan terbuka dari gubernur akan menjadi indikator komitmen terhadap penegakan etika dan akuntabilitas pejabat publik di daerah.

Hafizi juga meminta diberlakukannya Sanksi Hukum Adat terhadap tokoh yang berlaku melanggar Adat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *