Jambi, cakapcuap.co – Pelaksana (Pj.) Rektor Universitas Batanghari (UNBARI), Dr. Yunan Surono, S.E., M.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 025/UBR/F/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang menegaskan struktur kepemimpinan universitas serta menetapkan rekening resmi pembayaran biaya pendidikan mahasiswa.
Melalui surat edaran tersebut, Pj. Rektor menyampaikan bahwa penyelenggaraan administrasi dan keuangan Universitas Batanghari dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku badan penyelenggara universitas yang sah.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa kepemimpinan Universitas Batanghari yang sah berada di bawah Pj. Rektor Dr. Yunan Surono, S.E., M.M., bersama jajaran rektorat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa diminta untuk melakukan pembayaran SPP, biaya ujian, dan kewajiban akademik lainnya hanya melalui rekening resmi universitas, yaitu:
Bank BNI
Nomor Rekening: 1111985100
Atas Nama: UNIVERSITAS BATANGHARI
Sementara itu, rekening lain yang beredar dan menggunakan nama perorangan bukan merupakan rekening resmi Universitas Batanghari.
Pj. Rektor: Hanya Rekening Resmi yang Diakui Universitas
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung olehnya, Dr. Yunan Surono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terkait kepemimpinan universitas serta pengelolaan keuangan kampus.
“Sehubungan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai Badan Pengelola Universitas Batanghari yang sah dan untuk memastikan pimpinan universitas dan pejabat rektorat serta rekening Universitas Batanghari yang sah, maka melalui surat edaran ini diinformasikan,” tulis Yunan dalam surat edarannya.
Pada bagian penutup, Yunan juga mengingatkan seluruh sivitas akademika agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi universitas.
“Sekaligus mengingatkan bahwa selain dari apa yang tertera dalam edaran ini bukan bagian dari Universitas Batanghari,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas administrasi dan pembayaran biaya pendidikan harus mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan oleh pimpinan Universitas Batanghari yang sah.
Mahasiswa Diminta Waspada
Di sisi lain, beredar informasi pembayaran melalui rekening:
Bank BSN
Nomor Rekening: 2004784331
Atas Nama: Fathiyah dan Osrita Hapsara
Rekening tersebut menjadi perhatian karena menggunakan nama perorangan, bukan atas nama institusi pendidikan. Sejumlah mahasiswa dan alumni mengingatkan agar pembayaran biaya kuliah dilakukan secara hati-hati dan hanya melalui rekening resmi yang ditetapkan universitas guna menghindari potensi persoalan administrasi di kemudian hari.
Mereka menilai pembayaran biaya pendidikan seharusnya masuk ke rekening resmi atas nama lembaga agar tercatat dalam sistem keuangan universitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Selain itu, pembayaran ke rekening pribadi berpotensi menimbulkan kendala dalam proses verifikasi administrasi akademik, termasuk pengisian KRS, validasi pembayaran, maupun layanan akademik lainnya.
Simpan Dokumen Akademik
Di tengah dinamika yang terjadi, mahasiswa juga diimbau untuk mengamankan seluruh dokumen akademik penting, seperti Kartu Hasil Studi (KHS), transkrip nilai, kartu ujian, serta bukti pembayaran semester sebelumnya dengan cara mengunduh dan menyimpannya pada media penyimpanan pribadi.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi gangguan pada sistem administrasi akademik selama proses penyelesaian persoalan internal yang sedang berlangsung.
Ikuti Informasi Resmi
Pihak Universitas Batanghari melalui surat edaran tersebut meminta dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk hanya mengikuti informasi yang diterbitkan melalui saluran resmi universitas.
Dengan demikian, seluruh sivitas akademika diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di luar kanal resmi, terutama yang berkaitan dengan pembayaran biaya pendidikan dan administrasi akademik lainnya.





