Direktur PT MMJ Arwin Parulian Saragih Akui Operasikan Pabrik Sitaan Tanpa Izin di Sidang PT PAL

img 3993

Jambi, cakapcuap.co – Fakta serius terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi. Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, yang hadir sebagai saksi, mengakui tidak memiliki dokumen izin untuk mengoperasikan pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah berstatus sitaan negara. (18/04/2026)

Pengakuan itu muncul saat majelis hakim secara langsung mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut di ruang sidang. Arwin, di bawah sumpah sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun izin operasional dari kejaksaan atas aktivitas yang tetap berjalan.

“Iya, tidak ada yang mulia,” ungkap Arwin di hadapan majelis hakim.

Fakta persidangan juga menguatkan bahwa pabrik PT PAL telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 2025 dalam perkara dugaan korupsi kredit senilai Rp105 miliar. Namun, ironisnya, pabrik tersebut tetap dioperasikan oleh PT MMJ.

Dalam sidang yang digelar 31 Maret 2026 lalu, majelis hakim bahkan secara tegas menyoroti tindakan tersebut sebagai perbuatan ilegal karena aset telah berada dalam status sitaan negara dan tidak boleh dioperasikan tanpa izin.

Pelanggaran Berlapis: Izin, Lingkungan, hingga Aset Sitaan

Secara hukum, pengoperasian pabrik tanpa izin bertentangan dengan ketentuan perizinan berusaha dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika tidak memiliki izin lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih berat lagi, objek yang dioperasikan merupakan barang sitaan negara. Dalam hukum pidana, barang sitaan berada di bawah penguasaan aparat penegak hukum, sehingga setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejumlah fakta persidangan lain juga menunjukkan bahwa pengelolaan PT PAL oleh PT MMJ sendiri didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai batal demi hukum oleh jaksa karena tidak tercantum dalam putusan homologasi.

Menanggapi hal ini, aktivis Jambi, Habib Hidayat Putra, melontarkan kritik tajam dan menyebut ada indikasi pembiaran serius.

“Seorang saksi di bawah sumpah mengakui tidak punya izin, tapi pabrik sitaan tetap beroperasi. Ini bukan lagi kelalaian ini pembiaran yang mencederai hukum,” tegas Habib.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada fakta persidangan semata.

“Harus diusut siapa yang memberi ruang. Tidak mungkin aset sitaan bisa beroperasi tanpa ada pihak yang membiarkan. Kalau ini dibiarkan, hukum hanya jadi formalitas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *