Kasus PJU Kerinci Berakhir Vonis tanpa Menyentuh Anggota DPRD

ab29db5e e39b 4ad9 b80a dec1639c841a

Jambi, cakapcuap.co – Vonis dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2023 memang telah dijatuhkan. Sepuluh terdakwa telah diproses, diadili, dan dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Namun, jika menilik fakta yang terungkap di persidangan, sulit untuk mengatakan bahwa keadilan telah benar-benar ditegakkan secara utuh.

Persidangan justru membuka lapisan fakta yang jauh lebih luas daripada sekadar peran pelaksana teknis. Jaksa Penuntut Umum sendiri membeberkan adanya aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Nama, nominal, hingga pola transaksi diungkap secara terang dalam ruang sidang bukan sekadar dugaan di luar proses hukum.

Lebih dari itu, bukti yang ditampilkan bukanlah bukti lemah. Ada transfer yang diduga disamarkan melalui rekening keluarga, ada komunikasi digital yang mengarah pada permintaan uang, bahkan ada indikasi pertukaran kepentingan dengan proyek PJU. Fakta lain yang tak kalah penting adalah lonjakan anggaran dari Rp476 juta menjadi Rp3,4 miliar di tingkat Banggar sebuah perubahan yang tidak mungkin terjadi tanpa peran kekuasaan.

Namun di titik inilah publik dihadapkan pada ironi. Fakta-fakta tersebut terbuka di persidangan, tetapi tidak berujung pada penetapan tersangka baru. Bahkan muncul pernyataan bahwa unsur DPRD tidak terbukti terlibat.

Di sinilah persoalan utamanya. Bagaimana mungkin rangkaian fakta aliran dana, bukti transfer, hingga komunikasi tidak cukup untuk ditindaklanjuti? Jika semua itu dianggap belum memadai, maka publik berhak mempertanyakan standar dan keberanian penegakan hukum itu sendiri.

Egil Pratama Putra, Mahasiswa Universitas Jambi, menilai kondisi ini sebagai ujian serius bagi integritas hukum.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya bukti, karena fakta persidangan sudah membukanya. Persoalannya sekarang adalah keberanian untuk menindaklanjuti. Kalau tidak, maka publik akan melihat hukum hanya berhenti pada mereka yang tidak punya kekuatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kontradiksi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“Ketika fakta di persidangan tidak sejalan dengan langkah hukum, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri,” ujarnya.

Kasus PJU Kerinci seharusnya menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak, bukan justru berhenti pada lapisan paling bawah. Vonis memang telah dijatuhkan, tetapi keadilan belum tentu telah ditegakkan. Selama fakta-fakta penting yang terungkap tidak ditindaklanjuti, maka kasus ini akan tetap menjadi catatan bahwa hukum berjalan setengah jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *