Jambi, cakapcuap.co – Di Kabupaten Muaro Jambi, sebuah pabrik kelapa sawit terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Asap dari cerobongnya tetap mengepul, truk-truk pengangkut tandan buah segar keluar masuk setiap hari, dan aktivitas produksi berlangsung seperti biasa. Namun di balik rutinitas itu, pabrik tersebut sesungguhnya berdiri di atas konflik hukum serius: aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara justru dikelola oleh perusahaan yang secara hukum tidak memiliki hak.
Pabrik tersebut merupakan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), perusahaan yang tengah terjerat perkara dugaan korupsi dan kejahatan perbankan. Sejak awal, aset itu telah dijaminkan kepada Bank BNI sebagai agunan kredit. Dengan status tersebut, setiap pengalihan kepemilikan tanpa persetujuan kreditur dan tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum. Namun justru di tengah proses hukum yang masih berjalan, aset strategis itu dijual kepada pihak lain, yang kemudian membentuk dan mengoperasikan PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ).
Keabsahan transaksi itu akhirnya diuji di pengadilan. Mahkamah Agung membatalkan jual beli tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan aset PT PAL kepada PT MMJ tidak sah secara hukum. Putusan ini seharusnya menjadi titik akhir: pabrik harus kembali ke PT PAL dan tetap berada dalam pengawasan Bank BNI serta aparat penegak hukum. Dalam konteks perkara korupsi, aset tersebut juga merupakan bagian dari objek yang wajib diamankan untuk pemulihan kerugian negara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025.
“Penyitaan dilakukan terhadap Pabrik PT PAL yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (sumber. Jambilink)
Adapun aset yang disita terdiri dari pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan dan sarana penunjang seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. PT MMJ tidak menghentikan operasionalnya. Pabrik di Muaro Jambi tetap menggiling sawit, memproduksi minyak mentah, dan menjalankan transaksi bisnis bernilai besar, seolah olah tidak pernah ada putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.
Menanggapi kondisi ini, Habib Hidayat Putra, yang selama ini mengawal perkara PT PAL, menyebut situasi tersebut sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hukum.
“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Kalau PT MMJ masih berani beroperasi di atas aset yang sudah dinyatakan tidak sah, berarti ada pembangkangan terhadap negara. Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk wilayah pidana serius,” tegas Habib.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara yang terus bertambah selama pabrik tersebut tetap beroperasi di tangan pihak yang tidak berhak.
“Setiap hari pabrik itu berjalan, setiap hari pula potensi kerugian negara bertambah. Itu uang yang seharusnya bisa dipulihkan, tapi justru dinikmati oleh pihak swasta. Ini sangat berbahaya bagi wibawa penegakan hukum,” ujarnya.
Penyitaan aset PT PAL oleh aparat penegak hukum kemudian menjadi titik balik penting. Penyitaan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan pengakuan bahwa selama ini aset negara telah dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Negara bukan hanya kehilangan kendali atas aset, tetapi juga berpotensi kehilangan nilai ekonomi dari hasil produksi pabrik yang seharusnya diamankan untuk kepentingan publik.
Dalam perspektif hukum pidana, beroperasinya PT MMJ di atas aset yang kepemilikannya telah dibatalkan membuka dugaan serius, mulai dari penguasaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana hingga dugaan perintangan proses penegakan hukum. Keuntungan yang diperoleh dari operasional pabrik tersebut pun berpotensi dikategorikan sebagai hasil kejahatan yang seharusnya dapat disita oleh negara.





