Jambi, cakapcuap.co – Praktik pemberian hibah atau anggaran APBD dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada instansi vertikal kembali menuai kritik tajam. Setelah sebelumnya mengalokasikan Rp4,7 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Tinggi, hari ini anggaran itu bertambah menjadi total Rp7 miliar dengan penambahan Rp2,3 miliar.
Langkah ini dinilai mengangkangi peringatan resmi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menekankan agar pemerintah daerah tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan, yang sejatinya sudah dibiayai oleh APBN.
Dalam sambutannya pada acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Setyo menegaskan bahwa hibah rutin kepada aparat vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyimpangan, hingga praktik suap terselubung. Ia menekankan agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan anggaran untuk sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, daripada mengalokasikan dana untuk instansi yang sudah mendapat pendanaan dari pusat.
“Jangan sampai malah menambah atau meratakan suap. Pemerintah daerah harus mengurusi kesejahteraan masyarakatnya semaksimal mungkin,” tegas Setyo, Senin (11/5/2026).
Mursi Launi aktivis dan pengamat kebijakan publik menilai Gubernur Jambi Al Haris tidak mengindahkan peringatan KPK.
“Di tengah banyaknya infrastruktur dasar yang belum tersentuh, Gubernur Al Haris justru menambah anggaran rumah dinas Kejaksaan. Ini jelas mengabaikan saran KPK dan memperlihatkan salah prioritas,” kata Mursi Launi seorang aktivis lokal.
Hingga kini, Pemprov Jambi melalui pelaksana Dinas PUTR belum memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi penambahan Rp2,3 miliar tersebut. Kritikus menilai kebijakan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga potensi masalah hukum di kemudian hari karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan hibah yang sehat dan bebas dari konflik kepentingan.






