Jambi, cakapcuap.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaporkan Kepala Lapas ke Polres Merangin atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban juga mengaku tidak diperbolehkan masuk kerja setelah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima Polres Merangin sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dalam laporan itu, pelapor JP menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya di lingkungan kantor.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Rabu, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban datang ke kantor untuk menjalankan tugas sebagai panitia kurban.
Setibanya di kantor, korban mengaku langsung dipanggil oleh Kepala Lapas Bangko. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di Masjid Lapas.
Korban mengaku telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya. Namun, setelah itu dirinya diperintahkan menjalani hukuman fisik berupa jamping jet sebanyak 4000 kali.
Karena sedang mengalami cedera pada bagian kaki, korban mengaku meminta izin agar hukuman tersebut diganti dengan bentuk hukuman lain. Permintaan itu, menurut korban, justru membuat terlapor marah.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor kemudian mendatanginya dan menampar bagian wajahnya. Setelah itu, korban mengaku dibawa ke ruangan terlapor dan kembali mengalami tindakan kekerasan.
Korban menuturkan bahwa dirinya dipukul menggunakan sebuah buku dan kembali menerima tamparan di bagian wajah. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut terjadi beberapa kali.
Tidak berhenti sampai di situ, korban mengaku sempat berusaha menangkis serangan yang mengarah kepadanya. Namun karena menangis akibat perlakuan yang diterimanya, korban menyebut terlapor semakin emosi dan mengajak dirinya untuk berkelahi.
Peristiwa tersebut, menurut laporan korban, akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang saksi yang disebut bernama Budi datang dan melerai keduanya.
Usai kejadian, korban langsung meninggalkan ruangan dan menuju rumah sakit untuk menjalani visum guna mendokumentasikan luka yang dialaminya. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian mendatangi Polres Merangin untuk membuat laporan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut.
Mengaku Dilarang Masuk Kerja
Selain melaporkan dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan setelah menempuh jalur hukum. Korban menyatakan dirinya tidak diperbolehkan masuk kerja dan menjalankan tugas sebagaimana biasanya setelah laporan polisi dibuat.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.






