Jambi, cakapcuap.co – Anggaran belanja makan dan minum rapat di lingkungan DPRD Provinsi Jambi yang mencapai sekitar Rp12 miliar dalam satu tahun anggaran menuai sorotan publik. Besarnya alokasi dana tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis antikorupsi Jambi, Dendi Ridho, meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, besarnya nilai anggaran harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat guna mencegah potensi penyimpangan.
“Anggaran makan dan minum rapat mencapai Rp12 miliar merupakan angka yang sangat besar. KPK perlu turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kegiatan fiktif, mark up, maupun praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan daerah,” tegas Dendi.
Ia menambahkan, transparansi penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu, DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat membuka secara rinci penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.






