Fadil Iskandar Masih Beraktivitas di UNBARI, Dosen : Status Hukum YPBJ Telah Dibatalkan MA, Jangan Buat Onar

screenshot

Jambi, cakapcuap.co – Polemik Universitas Batanghari (UNBARI) kembali memanas setelah Fadil Iskandar melakukan sejumlah aktivitas di lingkungan kampus dengan mengatasnamakan diri sebagai Pejabat (Pj) Rektor berdasarkan penunjukan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ).

Kemunculan klaim tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan civitas akademika. Pasalnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/2025 telah menguatkan pembatalan pengesahan pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77). Dengan putusan tersebut, pembatalan pendirian kedua yayasan yang muncul pada tahun 2022 itu telah berkekuatan hukum tetap. Maka YPBJ telah kehilangan status badan hukum dan tidak sah lagi bertindak sebagai yayasan

Perkara tersebut merupakan bagian dari sengketa panjang yang melibatkan pengelolaan UNBARI. Sejak kemunculan YPBJ dan YPJ 77, konflik mengenai badan penyelenggara universitas terus berlangsung dan memicu dualisme kepemimpinan yang berdampak terhadap stabilitas tata kelola kampus.

Di tengah situasi tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sebelumnya mengambil langkah intervensi untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di UNBARI. Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai proses hukum dan administrasi yang berujung pada penunjukan Dr. Yunan Surono, S.E., M.M. sebagai Pejabat Rektor UNBARI.

Penunjukan Dr. Yunan Surono dilakukan berdasarkan tindak lanjut Putusan PTUN Jakarta Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT, Putusan Banding Nomor 451/B/2024/PT.TUN.JKT, dan Putusan Kasasi Nomor 674/K/TUN/2025. Selanjutnya, Kemendikti Saintek melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 meminta Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) untuk melakukan penunjukan pejabat rektor baru.

Serah terima jabatan kemudian dilaksanakan di Aula LLDIKTI Wilayah X Padang dengan dihadiri unsur Kemendikti Saintek, LLDIKTI Wilayah X, Senat Universitas, serta jajaran pimpinan kampus.

Dengan telah dibatalkannya pengesahan pendirian YPBJ melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, sejumlah kalangan mempertanyakan dasar legitimasi berbagai aktivitas yang dilakukan atas nama yayasan YPBJ tersebut, termasuk penunjukan pimpinan universitas.

Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang melakukan berbagai kegiatan dan kunjungan ke unit-unit kerja kampus dengan mengatasnamakan pimpinan universitas.

“Yang dibutuhkan kampus saat ini adalah kepastian dan stabilitas. Jangan sampai mahasiswa dan dosen menjadi bingung karena adanya aktivitas ilegal yang meresahkan,” ujar salah seorang civitas akademika.

Sementara itu, pihak YPJ menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah menjaga keberlangsungan aktivitas akademik dan memastikan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan normal.

Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti, menyatakan bahwa seluruh energi kampus seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UNBARI memiliki sejarah panjang sebagai perguruan tinggi tertua di Provinsi Jambi. Karena itu, yang harus menjadi prioritas bersama adalah kemajuan kampus dan kepentingan mahasiswa,” ujarnya.

Menurut YPJ, berbagai langkah yang dilakukan saat ini telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kemendikti Saintek dan dilaksanakan melalui koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah X.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *