Jambi, cakapcuap.co – Dugaan praktik percaloan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan mencuat dan menjadi perhatian publik setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp385.002.500 akibat janji penerimaan PNS yang tidak pernah terealisasi.
Perkara ini diungkap oleh Romiyanto selaku Direktur LBH Makalam Justice Center dan kuasa hukum korban, Sabtu (09/05/2026).
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula sejak sekitar Februari 2024. Seorang perempuan bernama Titin Marleni diduga menawarkan dan menjanjikan kepada korban bahwa anak korban dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan.
Titin Marleni disebut menyampaikan bahwa terdapat penerimaan untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Untuk meyakinkan korban, Titin Marleni diduga mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat penting di Provinsi Jambi. Ia bahkan disebut mengaku sebagai anggota dewan serta memiliki hubungan dekat dengan Al Haris Gubernur Jambi.
Selain itu, Titin Marleni juga menyatakan bahwa anaknya merupakan ajudan Al Haris Gubernur Jambi. Pengakuan tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar yakin terhadap proses yang ditawarkan.
“Atas rangkaian pengakuan tersebut, klien kami percaya dan kemudian menyerahkan uang secara bertahap,” ujar Romiyanto.
Dana Ratusan Juta Diserahkan Bertahap
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp385.002.500 kepada beberapa pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
Kepada Rahmaini:
- Rp50.000.000 pada Februari 2024;
- Rp40.000.000 pada 23 Februari 2026.
Kepada Titin Marleni:
- Rp145.000.000 pada 2 April 2024;
- Rp50.000.000 pada 5 April 2024;
- Rp50.000.000 pada Juni 2024.
Kepada M. Faisal atas arahan Titin Marleni:
- Rp50.002.500 pada 7 Maret 2024.
Namun setelah seluruh penyerahan uang dilakukan, janji untuk memasukkan anak korban menjadi PNS Kejaksaan disebut tidak pernah terealisasi.
Janji SK PNS dan Permintaan Dana Tambahan
Kuasa hukum korban juga mengungkap bahwa pada 23 Februari 2026, Titin Marleni kembali meminta tambahan uang sebesar Rp40 juta.
Permintaan itu disampaikan dengan alasan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS telah keluar dan anak korban akan segera diangkat menjadi PNS di lingkungan Kejaksaan.
Namun setelah uang tambahan tersebut diberikan, janji itu kembali tidak terbukti.
Tidak berhenti di situ, pada 28 Maret 2026, Titin Marleni kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp35 juta.
Permintaan tersebut disertai dengan pengiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “Aabg Haris” yang disebut-sebut sebagai Gubernur Jambi.
Screenshot percakapan tersebut disebut digunakan untuk kembali meyakinkan korban terkait proses pengangkatan PNS dimaksud.
Perdamaian Disebut Sudah Terjadi
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, informasi mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak juga beredar di media sosial, Senin (11/05/2026)
Menanggapi hal itu, di hari yang sama Romiyanto membenarkan bahwa perdamaian memang telah terjadi antara korban dan pelaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak otomatis menghilangkan kecurigaan publik terkait indikasi keterlibatan pejabat daerah dalam perkara tersebut.
“Perdamaian memang sudah terjadi, tetapi hal itu tidak otomatis menjawab kecurigaan publik terkait adanya permintaan uang yang diduga dari WA Gubernur Jambi,” kata Romiyanto.
Ia meminta agar Gubernur Jambi Al Haris memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Selain itu, Romiyanto juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan digital forensik oleh pihak berwenang terhadap percakapan WhatsApp yang beredar guna memastikan kebenaran identitas pihak yang berkomunikasi dalam screenshot tersebut.
“Kalau memang itu murni penipuan dan bukan gubernur yang meminta melalui WhatsApp, maka hal itu perlu dibuktikan melalui digital forensik agar publik memperoleh kepastian,” ujarnya.






