10 Terdakwa Kasus PJU Kabupaten Kerinci Divonis, Jefron Diwajibkan Membayar Uang Pengganti lebih besar dari pada Heri Cipta

img 3835

Jambi, cakapcuap.co – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci digelar pada Selasa malam pukul 20.35 wib, 7 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar dari total anggaran sebesar Rp5 miliar.

Terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang bertindak sebagai pengguna anggaran, dijatuhi hukuman paling berat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, disertai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp337 juta, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, Nael Edwin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dari pihak rekanan. Yaitu Sarpano Markis selaku Direktur CV GAW, Gunawan selaku Direktur CV BS, Amril Nurman selaku Direktur CV TAP, serta Fahmi selaku Direktur PT WTM, masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi, yakni Rp50 juta untuk Sarpano, Rp182 juta untuk Gunawan, Rp281 juta untuk Amril, dan Rp143 juta untuk Fahmi.

Dari unsur aparatur sipil negara, Helpi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp239 juta. Jefron selaku Direktur CV AK juga divonis dengan pidana yang sama, namun dengan kewajiban uang pengganti terbesar di antara para terdakwa, yakni sebesar Rp605 juta. Sementara itu, Reki Eka Fictoni yang berprofesi sebagai guru ASN dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti sebesar Rp222 juta.

Adapun Yuses Alkadira Mitas, ASN di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kerinci yang bertindak sebagai pejabat pengadaan, dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari. Namun, ia tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak menikmati hasil kerugian negara dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir, yang berarti belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan ataupun banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal