Pemuda Pancasila Ultimatum Jadestone Energy, Bakal Bawa ke Komisi XII Sejumlah Temuan Dugaan Pelanggaran

screenshot

Jambi, cakapcuap.co – Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas (migas) oleh PT Jadestone Energy terus menjadi sorotan. Jadestone Energy adalah perusahaan hulu migas independen yang berfokus di Asia-Pasifik, mengoperasikan aset di Australia, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Vietnam.

Di Indonesia, Jadestone mengoperasikan lapangan gas Akatara di Blok Lemang, Kabupaten Tantabbar, Provinsi Jambi, yang baru saja diresmikan pada April 2025 untuk menyuplai gas ke PLN Batam.

Pemasangan pipa gas disebut berada terlalu dekat dengan badan jalan dan parit, sehingga dinilai tidak memenuhi standar jarak aman dari akses publik. Selain itu, proses pemasangan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan perizinan dan penataan jalur pipa, yang seharusnya mendapatkan persetujuan dari pengelola jalan.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini juga telah sampai ke Komisi XII DPR RI. Dalam dokumen laporan yang beredar, disebutkan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi dalam proses pembangunan infrastruktur pipa tersebut.

Tak hanya itu, perusahaan juga disorot terkait dugaan persoalan kompensasi lahan kepada masyarakat yang belum sepenuhnya diselesaikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap kewajiban sosial dan hukum dalam operasional perusahaan.

Sejumlah pihak pun mendesak agar laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Mohon kepada Komisi XII DPR RI untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan pipa PT Jadestone Energy di wilayah kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Adri, S.H., M.H., Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi.

“Jika tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak PT Jadestone Energy, kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk membela masyarakat yang terdampak. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi XII DPR RI dan penegak hukum,” tambahnya.

Senada dengan itu, Suprayogi Syaiful, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius.

Sejumlah tuntutan pun mengemuka, di antaranya perlunya investigasi khusus oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penghentian sementara operasi eksploitasi gas hingga investigasi selesai, serta penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Isu ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan migas, khususnya yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam dan keselamatan publik, agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal