Jambi, cakapcuap.co – Peringatan keras Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para kepala daerah tampaknya tak menggema di Pemerintah Provinsi Jambi. Di hadapan ratusan kepala daerah dalam Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5/2026), Setyo secara tegas mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menggelontorkan dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Menurutnya, instansi vertikal sudah dibiayai melalui APBN sehingga tidak semestinya lagi menerima tambahan anggaran dari APBD. Bahkan, Setyo menyinggung potensi konflik kepentingan jika bantuan itu diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan tidak ada pendalaman maupun investigasi terhadap pihak tertentu.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” tegasnya.
Ironisnya, di tengah peringatan tersebut dan kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan akibat terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi justru terpantau menjalankan proyek Rehab Bangunan Gedung Strategis untuk instansi Kejaksaan di RS Adhyaksa Jambi, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar dari APBD Provinsi Jambi.
Sorotan publik semakin tajam karena proyek itu diketahui tidak melalui proses tender terbuka atau diumumkan secara luas kepada publik. Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi, Muzakir, melalui Kabid Cipta Karya Suhelmi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan menggunakan metode e-purchasing.
“Terkait pekerjaan tersebut, dilaksanakan dengan metode e-purchasing,” ujarnya.
Artinya, proyek tidak dilelang melalui mekanisme tender biasa di LPSE, melainkan dilakukan lewat pembelian langsung melalui sistem e-purchasing. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai status anggaran proyek tersebut, apakah berbentuk hibah atau skema lain, pihak Dinas PUTR belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Kebijakan ini pun menambah panjang daftar penggunaan aset daerah maupun APBD Provinsi Jambi untuk kepentingan instansi vertikal Kejaksaan RI. Di tengah tekanan ekonomi daerah, langkah tersebut terus menuai sorotan karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi fiskal dan kebutuhan prioritas masyarakat Jambi.






