Bayu Kader HMI Korban Pengeroyokan di Lingkungan UIN STS Jambi Soroti Lambannya Proses Hukum, Minta Kepastian dari Aparat

screenshot

Jambi, cakapcuap.co – Hampir sembilan bulan setelah kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada 27 Agustus 2025, korban bernama Sutrisno Bayu Mursalin akhirnya menyampaikan surat terbuka kepada publik. Dalam pernyataannya, ia menyoroti lambannya proses hukum yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian sebagai korban.

Dalam surat terbuka tersebut, Sutrisno mengaku sejak awal memilih menghormati proses hukum dan tidak melakukan mobilisasi massa maupun aksi lanjutan. Ia menyebut langkah itu diambil karena masih memiliki kepercayaan bahwa hukum seharusnya berjalan secara adil dan profesional tanpa harus ditekan oleh keramaian.

“Sudah hampir sembilan bulan berlalu. Dan selama itu pula, saya belajar bahwa bagi seorang korban, menunggu kepastian hukum dapat terasa lebih melelahkan daripada luka itu sendiri,” tulisnya.

Menurut Sutrisno, proses perkara yang berjalan lambat mulai memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan penahanan terhadap para tersangka sebagai bentuk upaya memperoleh rasa aman dan kepastian hukum.

Namun hingga saat ini, para tersangka disebut belum dilakukan penahanan.

“Wajar apabila muncul keresahan dan pertanyaan dari publik mengenai keseriusan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Sutrisno menilai narasi dan tekanan opini terus berkembang di ruang publik, sementara korban hanya diminta untuk terus bersabar menghadapi proses hukum yang belum memberikan kejelasan utuh.

Ia menegaskan bahwa sikap diam yang selama ini dipilih bukan berarti kehilangan keberanian untuk memperjuangkan keadilan.

“Ketika tindakan kekerasan terjadi secara terbuka di lingkungan kampus, lalu berbulan-bulan berlalu tanpa kepastian yang jelas, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana perkara ini benar-benar ditangani secara serius dan transparan,” tulisnya.

Melalui surat terbuka tersebut, Sutrisno meminta kepada Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk:

  1. Menuntaskan perkara secara profesional, menyeluruh, dan transparan;
  2. Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu;
  3. Memastikan proses hukum berjalan bebas dari tekanan kelompok maupun opini massa;
  4. Memberikan kepastian hukum yang jelas kepada korban;
  5. Menunjukkan kepada publik bahwa hukum masih memiliki integritas dan kewibawaan;
  6. Mempertimbangkan secara serius permohonan penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sutrisno juga menegaskan dirinya masih percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta dan keadilan, bukan berdasarkan siapa yang paling ramai bersuara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik memiliki batas apabila perkara terus berjalan tanpa kejelasan.

Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan penyampaian pendapat secara terbuka apabila proses hukum terus berjalan tanpa kepastian yang utuh.

“Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya sebuah perkara pidana, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri,” tulisnya.

Di akhir pernyataannya, Sutrisno menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya menginginkan negara hadir bagi korban pencari keadilan.

“Karena keadilan yang berjalan terlalu lambat sering kali terasa tidak berbeda dengan ketidakadilan,” tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *