Pihak Bank 9 Jambi Luruskan Narasi “Kas Kosong” Forum CSR dan Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Sesuai Mekanisme, Putusan KI Telah Dijalankan

img 7686

Jambi, cakapcuap.co – Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) atau Forum CSR Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh dana yang dikelola forum telah digunakan untuk mendukung program-program kemasyarakatan sesuai dengan kesepakatan para anggotanya.

Perwakilan Bank 9 Jambi selaku salah satu anggota Forum CSR menyampaikan bahwa setiap kegiatan forum dilaksanakan berdasarkan rencana kerja yang telah disusun bersama dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Forum CSR bekerja secara kolektif. Setiap penggunaan dana merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota, dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dukungan terhadap perbaikan infrastruktur merupakan bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan aktivitas warga berjalan lancar dan aman.

“Jalan dan fasilitas umum yang baik sangat penting untuk akses pendidikan, layanan kesehatan, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, Forum CSR memandang hal tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan,” lanjutnya.

Bantahan Terkait Narasi “Kas Kosong” Forum CSR

Perwakilan Bank 9 Jambi selaku salah satu anggota Forum CSR menyampaikan bahwa konotasi kas kosong bukan berasal dari pernyataan rudhy salah seorang legal Bank 9 Jambi.

“Itu pertanyaan jebakan dari media tipikor news yang diteruskan ke fikiran rakyat, yang mana pernyataan sebenarnya adalah semua dana kontribusi perusahaan batubara sudah di salurkan peruntukannya sesuai dengan komitmen antara Kementrian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan Perwakilan Forum CSR,” ujarnya.

Ditegaskannya juga bahwa setiap kegiatan forum dilaksanakan berdasarkan rencana kerja yang telah disusun bersama dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dana CSR Forum Tidak Sama dengan Dana CSR Bank 9 Jambi

Perwakilan Bank 9 Jambi juga menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara Dana CSR Forum CSR Provinsi Jambi dan Dana CSR milik Bank 9 Jambi sebagai institusi perbankan.

“Dana yang dikelola oleh Forum CSR Provinsi Jambi adalah dana kolektif dari berbagai perusahaan dan badan usaha. Dana tersebut berbeda dan terpisah dari program CSR Bank 9 Jambi yang dikelola langsung oleh manajemen bank dan memiliki program serta anggaran sendiri,” tegasnya.

Dengan demikian, setiap program CSR Bank 9 Jambi tetap berjalan secara mandiri sesuai kebijakan perusahaan, terlepas dari aktivitas Forum CSR Provinsi Jambi.

Forum CSR dan Bank 9 Jambi juga memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kegiatan CSR memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutup pernyataan tersebut.

Terkait Putusan Komisi Informasi

Menanggapi isu putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tertanggal 24 Desember 2025 yang memerintahkan Bank 9 Jambi untuk memberikan data daftar penerima Dana CSR kepada pemohon ChannelBerita24.com, pihak Bank 9 Jambi menegaskan bahwa proses tindak lanjut telah dilaksanakan.

“Kami menghormati dan mematuhi putusan Komisi Informasi. Pihak Bank 9 Jambi telah menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Bank 9 Jambi.

Pihak bank menegaskan tidak ada niat untuk menutup-nutupi informasi publik, dan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar aturan perlindungan data dan tata kelola internal.

“Bank 9 Jambi berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal