Jambi, cakapcuap.co—Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya pemberitaan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni Febrie Adriansyah.
Berita mengenai dirinya muncul kepermukaan setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diamankan oleh aparat TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dihari yang bersamaan dengan pengamanan tersebut, pihak kepolisian juga menggeledah sebuah restoran serta tempat penukaran uang, di daerah Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi yang termasuk ke dalam kawasan hukum Polda Metro Jaya. Polisi juga sempat menyita uang beserta emas yang diperkirakan harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Adanya penggeledahan tersebut, diketahui memiliki keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta suap. Diduga kasus tersebut melibatkan beberapa perusahaan terkenal.
Diantaranya yakni PT PLN (Persero), PT Asbari (Persero), serta PT Krakatau Steel. Beberapa tempat yang digeledah oleh aparat kepolisiam yaknk Cafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, kemudian Koin Money Changer yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Brigjen TNI Muhammad Nas selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, mengatakan bahwa penempatan personel di kediaman Febrie, merupakan permintaan resmi dari Kejagung.
“Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas lermintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanksme,” ungkap Brigjen TNI Nas.
Adanya pengamanan ketat di kediaman Febrie tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Pasalnya Japidsus Febrie dikenal dengan kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya.
Deretan kasus-kasus tersebut yakni pertama, korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 16,81 Triliun. Kedua, korupsi PT Asabri pada tahun 2020 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesae Rp 22,788 Triliun.
Ketiga, korupsi PT BTN pada tahun 2021 diketahui kerugian negara yang diakibatkan yakni sebesar RP 279, 6 Miliar. Keempat kasus gratifikasi Jaksa Pinangki tahun 2020. Kelima korupsi BTS Kominfo pada tahun 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8, 03 Triliun. Terakhir yakni korupsi PT Timah tahun 2024 menyebabkan kerugian nehara sebesar Rp 300 Triliun.
Tentu kasus-kasus besar ini pernah menyita perhatian publik pada masanya. Namun siapa sangka, Jaksa yang menangani kasus-kasus besar ini malah tersandung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Korupsi, serta suap.
Melalui kasus ini pula, diketahui bahwa almamater tempat Febrie Adriansyah menempuh pendidikan Sarjana Hukum, yakni di Universitas Jambi. Tepatnya di jurusan ilmu hukum. Dirinya resmi menamatkan pendidikannya yakni pada tahun 1992.





