Jambi, cakapcuap.co—Tak melihat adanya tanda-tanda tindak lanjut penanganan, atas dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, LSM Geliat Anak Negeri (GAN) layangkan sebuah laporan resmi ks Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi), pada Senin, 6 Juli 2026.
Lebih dari satu tahun kasus tersebut belum kunjung diusut. Fengki Efniza selaku Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, mendesak Kepala Kejati Jambi untuk melakukan peninjauan kembali terkait berkas perkara yang hingga kini terhenti di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Berkas perkara ini sudah mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu di Kejari Muaro Jambi untuk menghambat proses hukum. Ini jelas merusak citra institusi kejaksaan,”. Ungkap Fengki tegas saat diwawancara di gedung Kejati Jambi.
Diketahui bahwa pemicu permasalahan ini terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 silam. Terlapor berinisial F beserta rombongan, diduga telah melakukan perusakan gembok serta pengosongan ruko secara paksa.
Tindakan tersebut dianggap melawan Hukum Acara Perdata, yang merujuk pada Pasal 195 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta yurisprudensi Mahkamah Agung—salah satunya Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024.
Menurut pandangan ahlis ekonomi, akibat kejadian ini diketahui korban mengalami kerugian yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, atas tindakannya terlapor F dilaporkan atas dugaan tindakan yang memenuhi Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Upaya F untuk terbebas dari jeratan pasal ini telah dilakukannya yakni melalui permohonan praperadilan.
Namun, berdasarkan putusan no 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, Pengadilan Negeri Jambi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Penolakan inilah yang menandakan bahwa perkara ini sudah harus naik ke tahap persidangan.
Sayangnya satu tahun telah berlalu, berkas perkara seperti hanya tertumpuk dan diabaikan di Kejari Muaro Jambi.
Hal inilah yang menjadi pemantik desakan LSM GAN yang meminta agar Kepala Kejari Muaro Jambi segera mengusut tuntas kasus ini.
Tak sampai disitu saja, peringatan tegas juga disampaikan oleh Fengki, apabila ternyata ditemukan sebuah kesengajaan untuk menahan berkas perkara, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami meminta ketegasan Kepala Kejati Jambi untuk mencopot Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, jika terbukti bersalah. Sebagai pimpinan, dia memegang tanggung jawab penuh atas mandeknya keadilan di wilayahnya,” pinta Fengki.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Jambi terkait mandeknya penanganan berkas perkara kasus ini.






