Agendakan Pembacaan Pledoi, Mantan Kepala Puskesmas Minta Diringankan, Sedangkan Bendahara Minta Dibebaskan

20251202 165912

Jambi, cakapcuap.co—Agendakan pembacaan pledoi, sidang dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas Kebon IX, atas nama terdakwa Dewi Lestari (Mantan Kepala Puskesmas) dan Bendahara atas nama Lina Budhiarti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut pantauan jurnalis, kedua terdakwa tampak hadir didampingi oleh keluarga, dan masing-masing kuasa hukumnya.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Dewi Lestari yakni Rahdiandir, mengatakan bahwa pihaknya meminta terdakwa  diringankan hukumannya.

“Terdakwa Dewi Lestari, meminta untuk dihukum seringan ringannya” Ungkap Rahdiandir saat diwawancarai.

Diketahui bahwa pembelaan tersebut didasarkan atas telah dilakukannya pengembalian dana yang menjadi kerugian negara. 

Sementara itu, Lina Budhiarti selaku bendahara memiliki pembelaan yang berbeda dengan Dewi Lestari.

“Terdakwa Lina selaku bendahara dalam nota pembelaannya meminta agar dapat dibebaskan, karena pihaknya merasa tidak melakukan hal-hal yang telah didakwakan”. Tambah Rahdiandir saat diwawancarai.

Sebelumnya diketahui bahwa Dewi Lestari dan Lina Budhiarti, bersama sama diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Tindakan tersebut diketahui merugikan negara sebanyak Rp 650.741.916.

Diketahui pada tahun 2022, Puskesmas Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam mendapatkan sebuah dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Nominal dana tersebut yakni sebesar Rp812.259.900,00 yang berasal dari APBN.

Selain itu terdapat pula anggaran sebesar Rp 508.374.591,00, yang berasal dari realisasi periode Triwulan II s.d Triwulan IV TA 2022 untuk UKM Esensial.

Namun pada kenyataannya, anggaran ratusan juta tersebut digunakan tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Diketahui bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2022, terdakwa Dewi meminta untuk dilakukan pemotongan Dana BOK sebesar 35%, untuk pencairan uang perjalanan dinas.

Kemudian terdakwa  Lina Budhiarti selaku bendahara melakukan pemotongan Dana BOK sebesar Rp 114.665.000,00. Dana yang telah terpotong diterima oleh terdakwa Dewi Lestari.
Selanjutnya terdapat pelaksana kegiatan, yang diketahui tidak mendapatkan sama sekali hasil dari pencairan uang perjalanan dinas tersebut. Dana tersebut sebesar Rp17.500.000,00.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Dewi Lestari dituntut oleh JPU selama 1 tahun 3 bulan. 

Atas tindakannya, Dewi Lestari  didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan duplik oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *