Jambi, cakapcuap.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan bahwa proses pengadaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu temuan menyebutkan adanya paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum menyusun HPS berdasarkan data biaya riil yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga nilai kontrak pekerjaan lebih tinggi dibandingkan biaya sebenarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen biaya riil penyedia, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.134.411.471,53.
Pemeriksaan fisik atas pekerjaan juga mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan area parkir senilai Rp456.767.035,93. Selain itu, pekerjaan pemasangan papan skor dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dengan nilai temuan sebesar Rp279.160.010,30.
Dari seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan dengan total mencapai Rp1.870.338.517,76 atau hampir Rp2 miliar.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi akibat belum optimalnya pengawasan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kurang cermatnya PPK dalam menyusun HPS serta mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan belum memadainya evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terhadap harga satuan dalam proses pengadaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.870.338.517,76 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperbaiki tata kelola pengadaan, pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan agar tidak kembali terjadi pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Iin Habibi Menilai temuan BPK layak menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebatas pengembalian kerugian keuangan daerah. Menurut saya, rangkaian temuan mengenai mekanisme pengadaan, penyusunan HPS, kelebihan pembayaran, hingga ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi,” kata Iin.
Ia berpendapat bahwa apabila seluruh rangkaian fakta tersebut nantinya didukung alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan, maka dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur **mens rea** atau niat jahat sebagai salah satu unsur pertanggungjawaban pidana. Karena itu, menurutnya, APH perlu mengusut tuntas temuan BPK guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana tentu adalah proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta pengadilan. Namun, temuan BPK ini sudah cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” tegasnya.






