Jambi, cakapcuap.co— Sidang perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2022/2023, di SMA Negeri 6 Merangin kembali digelar di ruang sidang Tipikor PN Jambi (Pengadilan Negeri) pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam sidang kali ini diagendakan keterangan saksi, yang mana para terdakwa saling bersaksi dalam persidangan.
Terdakwa Nukman selaku Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Merangin, menjadi saksi terhadap ketiga terdakwa lainnya, yakni Wiwin Ariyadi (Bendahara BOS Tahun 2022), Sugeng Prianto (Bendahara BOS Tahun 2023), dan Nobon Prawibowo (Operator Dana BOS TA 2022/2023).
Dalam keterangannya, Nukman menjelaskan bahwa Wiwin selaku Bendahara BOS Tahun 2022, tidak melaporkan secara rinci kepada saksi Nukman terkait pengeluaran Dana BOS.
Bukti adanya kegiatan sekolah yang dilaksanakan menggunakan anggaran Dana BOS adalah nihil.
Ditengah-tengah berjalannya sidang ini, Nukman mengungkapkan sebuah pembelaan terhadap dirinya.
Dirinya menyampaikan bahwa pernyataan saksi terhadap dirinya pada sidang minggu lalu adalah fitnah.
“Di Polsek Merangin saya mengetahui bahwa ada pernyataan uang yang fiktif. Namun buktinya kegiatan yang mereka laksanakan itu saya tidak melihat buktinya.” Jelasnya Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin itu.
Tetapi terdakwa Wiwin melaporkan bahwa dana yang tersisa saat itu, hanya cukup untuk membayar gaji para guru. Dalam rentang waktu bulan Juli dan Agustus sekitar Rp 40 Juta.
Menurut Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6, dirinya menjalankan kegiatan sekolah dengan kondisi kas yang kosong.
Selain itu terungkap pula sebuah pengakuan dari Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 itu. Dirinya mengakui adanya penggunaan Dana BOS untuk kepentingan pribadinya.
“Kepentingan pribadi sebesar 30 juta, yakni perbaikan rumah sebesar 20 juta dan 10 juta untuk kegiatan Kepala Sekolah” Ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan BAP.
Kegiatan Kepala Sekolah yang dimaksud adalah kebutuhan pribadi Nukman seperti membeli rokok. Saat dimintai pembenarannya, Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin tersebut hanya membalas dengan pernyataan.
Terhitung sejak bulan Juni 2022 hingga Agustus 2023, Nukman bersama-sama dengan Wiwin Ariyadi, Sugeng Prianto dan Nobon Prawibowo, atas tindakannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 706.872.401,00.






