Jambi, cakapcuap.co— Kembali gelar persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Koni TA 2023, yang menyeret mantan Ketua Koni Sarolangun kini memasuki tahap pembelaan terdakwa atau pledoi, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Selama persidangan berlangsung, pembacaan pledoi dilakukan sebanyak dua kali, yakni oleh Kuasa Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yaitu Hamdan.
Saat membacakan pembelaannya, dihadapan majelis hakim, Hamdan menangis saat menyinggung soal keluarga.
Dikatakan bahwa perannya sebagai seorang ayah sangat dibutuhkan oleh anak-anaknya yang saat ini menempuh pendidikan.
“Saya tidak bisa lagi bertemu dengan anak saya. Mereka membutuhkan saya sebagai ayahnya”. Ujar Hamdan di persidangan.
Dalam pembelaannya Hamdan juga mengatakan bahwa dirinya telah mengembalikan seluruh kerugian negara, dan mengaku menyesal serta meminta agar hukuman yang akan dijalaninya dapat diringankan.
“Kepada keluarga dan masyarakat Sarolangun, serta pihak terkait khususnya berhubungan dengan olahraga, saya memohon maaf. Saya jual apa yang bisa saya dijual, sebagai bukti tu duk saya terhadap hukum akan saha kembalikan kerugian negara secara tunai.” Ujar Hamdan dengan menyesal.
Rahdiandri selalu kuasa hukum Hamdan juga turut memohon agar hukuman yang akan diterima oleh terdakwa dapat diringkan.
Dalam permohonannya, Rahdiandri meminta agar Majelis Hakim dapat menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Permohonan ini juga didasarkan atas ganti rugi yang telah dilakukan terdakwa, terhadap kerugian negara.
Serta adanya rasa kemanusiaan mengingat jasa terdakwa yang telah membawa atlet asal Sarolangun untuk meraih prestasi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Hamdan mendapatkan tuntutan selama 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
JPU menilai bahwa atas tindakannya Hamdan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 262. 549. 871, dan terbukti bersalah.






