Merosot Hingga Rp118 Miliar, Gubernur Dinilai Mandul Terobosan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi

img 20260707 wa0003

Jambi, cakapcuap.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 mencatat adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2025 sebesar Rp118.120.792.281 atau 5,69 persen, dari semula Rp2.074.503.864.666 menjadi Rp1.956.383.072.385.

 

Penurunan PAD tersebut menjadi faktor utama merosotnya total target pendapatan daerah Provinsi Jambi. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa target pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4.481.167.098.874 turun menjadi Rp4.442.755.166.593 atau berkurang Rp38.411.932.281 (0,86 persen). Penurunan target pendapatan terjadi karena penurunan PAD yang tidak sepenuhnya dapat diimbangi oleh kenaikan Pendapatan Transfer.

 

Aktivis Peduli Jambi, Hanas Bisra, menilai fakta tersebut menjadi indikator bahwa Pemerintah Provinsi Jambi belum mampu menghadirkan kebijakan yang efektif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

 

“Data dalam LHP BPK menunjukkan dengan jelas bahwa sumber utama penurunan pendapatan daerah berasal dari PAD. Artinya, kemampuan daerah menghasilkan pendapatan sendiri justru melemah. Ini menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas terobosan yang selama ini diklaim pemerintah daerah,” kata Hanas Bisra.

 

Menurut Hanas, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya angka penurunan Rp118 miliar, tetapi pesan yang terkandung di balik angka tersebut. Sebab, PAD merupakan indikator kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal tanpa bergantung pada pemerintah pusat.

 

“Ketika PAD turun 5,69 persen, sementara pendapatan transfer justru naik 3,28 persen, maka terlihat bahwa struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pusat. Kemandirian fiskal yang selama ini digaungkan belum tercermin dalam angka-angka APBD,” ujarnya.

 

Berdasarkan data perubahan APBD 2025, Pendapatan Transfer naik sebesar Rp78.308.860.000 dari Rp2.390.319.847.000 menjadi Rp2.468.628.707.000. Namun kenaikan tersebut tidak cukup untuk menutupi penurunan PAD sebesar Rp118,12 miliar sehingga total pendapatan daerah tetap mengalami penurunan. Selain itu, Lain-Lain Pendapatan yang Sah hanya meningkat Rp1,4 miliar.

 

Hanas menilai kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah provinsi, terutama terhadap sektor-sektor penyumbang PAD seperti pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta optimalisasi aset milik pemerintah.

 

“Provinsi Jambi memiliki kekuatan ekonomi dari sektor perkebunan, pertambangan, perdagangan dan jasa. Jika PAD justru merosot, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi tersebut,” tegasnya.

 

“Daerah yang kuat adalah daerah yang mampu membiayai pembangunan melalui PAD. Jika yang meningkat justru transfer dan hibah, sementara PAD menurun, maka pemerintah harus jujur mengakui bahwa pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah memperkuat basis pendapatan daerah,” katanya.

 

Hanas meminta Gubernur Jambi menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang menyebabkan target PAD harus diturunkan hingga Rp118 miliar serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk mengembalikan tren pertumbuhan pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *