Jambi, cakapcuap.co—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi yang nilainya mencapai hampir Rp1 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, jasa transportasi, penyedia BBM, instansi tujuan perjalanan dinas, serta hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya. Kelebihan pembayaran terjadi pada biaya penginapan dan biaya transportasi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp978.990.157. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penginapan dan transportasi perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan serta dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil (at cost).
Atas temuan tersebut, sebagian kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp561.135.088. Namun demikian, hingga pemeriksaan dilakukan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp417.855.069.
BPK menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya kerugian daerah. Temuan ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Sekretariat DPRD untuk memperkuat pengawasan serta memastikan setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan kelebihan pembayaran tersebut tercantum dalam Lampiran 12 laporan hasil pemeriksaan BPK.
Untuk memperkuat pernyataan ini, tim redaksi Cakapcuap telah melakukan upaya konfirmasi. Namun, hingga pemberitaan ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Provinsi Jambi.






