Dipecat Kampus Sejak 2023, Fathiyah ASN Pemprov Jambi Sebut Dirinya Penguasa UNBARI, Tolak Pj Rektor dan Kangkangi Keputusan LLDIKTI Kemendikti?

screenshot

Jambi, cakapcuap.co – Nama Fathiyah kembali menjadi sorotan di lingkungan akademik Universitas Batanghari setelah muncul polemik baru pasca agenda serah terima jabatan Pejabat (Pj.) Rektor kampus tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026.

Agenda serah terima jabatan itu difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah X sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pembinaan perguruan tinggi swasta. Dalam agenda tersebut, pengelolaan Universitas Batanghari kembali diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Jambi sebagai badan penyelenggara yang sah.

Namun, situasi internal kampus kembali memanas setelah Fathiyah diduga menolak pelaksanaan sejumlah agenda yang akan dijalankan oleh Pj. Rektor. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal kampus, Fathiyah disebut secara terbuka menyatakan dirinya sebagai pihak yang paling berkuasa di lingkungan Unbari.

“Dia menyebut dirinya paling berkuasa di Unbari dan tidak mengizinkan beberapa agenda dijalankan, aneh saja seseorang yang SK kan oleh YPJ namun menolak kebijakan YPJ” ujar salah satu sumber internal kampus.

Polemik tersebut memperpanjang daftar kontroversi yang sebelumnya telah melekat pada nama Fathiyah. Ia diketahui masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, namun pada saat yang sama menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Batanghari sejak 2018 serta tercatat sebagai dosen tetap di kampus tersebut sejak 2010.

Status rangkap jabatan itu dinilai memunculkan persoalan etik dan administrasi karena jabatan Wakil Rektor merupakan jabatan struktural strategis di perguruan tinggi. Sejumlah akademisi menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang sehat.

Selain persoalan rangkap jabatan, Fathiyah juga sebelumnya disebut mengambil sejumlah kebijakan internal secara sepihak, mulai dari pergantian pejabat kampus, dosen, hingga tenaga kependidikan tanpa mekanisme musyawarah yang jelas. Kebijakan tersebut bahkan dituding lebih banyak didasarkan pada kedekatan pribadi dan relasi keluarga dibanding pertimbangan profesional.

Polemik semakin tajam setelah muncul dugaan penghentian pembayaran gaji terhadap sejumlah tenaga kependidikan tanpa surat keputusan maupun pemberitahuan resmi. Kebijakan itu memicu keresahan di lingkungan pegawai kampus.

Di tengah polemik tersebut, beredar pula dokumen Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Jambi Nomor 04 Tahun 2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hj. Fathiyah, SE., M.Si sebagai dosen tetap Universitas Batanghari. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa keputusan diterbitkan pada 1 Maret 2023 dan menyatakan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap yayasan.

Dokumen tersebut juga menyebut bahwa sebelum pemberhentian dilakukan, pihak yayasan telah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan terakhir, namun yang bersangkutan disebut tetap tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi sebagai badan penyelenggara Universitas Batanghari.

Dalam SK tersebut, Fathiyah tercatat memiliki status jabatan fungsional Lektor di Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari, dengan masa kerja 20 tahun 11 bulan dan TMT pemberhentian per 1 Maret 2023.

Sejumlah kalangan akademisi menilai konflik internal yang terus terjadi di Universitas Batanghari berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola kampus dan proses pendidikan. Mereka mendesak agar seluruh pihak menghormati hasil fasilitasi pemerintah serta menjalankan tata kelola perguruan tinggi sesuai ketentuan hukum dan etika akademik.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Fathiyah maupun pihak terkait mengenai penolakan terhadap Pj. Rektor, status rangkap jabatan ASN, maupun dokumen pemberhentian yang beredar di tengah publik akademik Jambi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *