Konsolidasi Adat Orang Rimba Desak Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Provinsi Jambi

894e4977 6d2b 4622 be5f 6f1055114cf2

Jambi, cakapcuap.co – Komunitas Orang Rimba bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi dan sejumlah lembaga menggelar Konsolidasi Adat sebagai bentuk penegasan sikap kolektif untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) serta hukum adat Orang Rimba di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini berlangsung di tengah meningkatnya konflik agraria, perampasan ruang hidup, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat oleh negara. Situasi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Orang Rimba masih menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup dan identitas mereka sebagai komunitas adat.

Selama puluhan tahun, Orang Rimba disebut menjadi korban kebijakan pembangunan yang dinilai eksploitatif dan berorientasi pada kepentingan investasi. Hutan sebagai ruang hidup mereka dirampas melalui pemberian izin konsesi perkebunan, kehutanan, dan berbagai proyek pembangunan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Padiatapa). Dampaknya, banyak komunitas kehilangan sumber penghidupan, mengalami kekerasan struktural, dan semakin terpinggirkan di tanah leluhur mereka sendiri.

Dalam konsolidasi tersebut, Temenggung ditegaskan sebagai otoritas tertinggi dan pemegang mandat kolektif komunitas dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi Orang Rimba. WALHI Jambi menilai negara selama ini gagal mengakui serta menghormati sistem pemerintahan adat tersebut. Pendekatan administratif dan keamanan disebut kerap digunakan untuk melemahkan posisi Temenggung serta memecah solidaritas komunitas.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugerah, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang terus dibiarkan. Ia menyebut negara lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibanding melindungi Orang Rimba. “Wilayah adat dirampas, hutan dihancurkan, sementara Orang Rimba dipaksa hidup tanpa kepastian ruang hidup dan layanan dasar yang layak. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan negara yang sistematis,” tegasnya.

WALHI Jambi juga menekankan pentingnya solidaritas antar komunitas Orang Rimba serta penyelesaian konflik berbasis mekanisme adat. Pendekatan represif, kriminalisasi, dan penggunaan aparat keamanan dalam konflik agraria dinilai hanya memperparah situasi dan melanggengkan kekerasan. Menurut mereka, pendekatan keamanan adalah jalan buntu dan penyelesaian konflik harus menghormati Temenggung sebagai pemegang mandat kolektif komunitas.

Selain itu, negara dinilai gagal memenuhi hak atas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Banyak komunitas Orang Rimba masih mengalami diskriminasi dalam akses layanan publik dan dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak menghormati budaya, mobilitas, dan pengetahuan lokal mereka.

WALHI Jambi menilai akar persoalan utama adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah adat Orang Rimba. Tanpa pengakuan tersebut, konflik akan terus berulang dan ketimpangan penguasaan ruang semakin dalam.

Melalui konsolidasi adat ini, WALHI Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera:

  1. Mengakui hak wilayah kelola adat serta memberikan pengakuan hukum adat dan pemulihan ruang hidup.
  2. Menjamin pemenuhan layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang menghormati identitas dan cara hidup Orang Rimba.
  3. Menempatkan mekanisme adat sebagai jalur utama penyelesaian konflik, baik antar komunitas maupun dengan pihak luar.
  4. Menegakkan hukum secara adil hingga menyentuh aktor intelektual yang memanfaatkan perpecahan di tengah komunitas Orang Rimba.

Oscar Anugerah menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengakuan tersebut, konflik dan peminggiran akan terus diwariskan.

Konsolidasi adat ini menjadi pernyataan tegas bahwa Orang Rimba tidak akan diam ketika ruang hidup mereka dirampas. WALHI Jambi menyatakan komitmennya untuk terus berdiri bersama Orang Rimba dalam memperjuangkan keadilan ekologis, pengakuan wilayah adat, serta perlindungan hak masyarakat adat di Provinsi Jambi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal