LKPD Ungkap Penyitaan Barang Bukti Rp652,6 Juta, Publik Pertanyakan Progres Penyidikan Dugaan Korupsi Pinto Jayanegara

img 20260708 wa0001

Jambi, cakapcuap.co—Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi mengungkap adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas (SPPD), makan minum, dan reses yang berkaitan dengan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Jambi Nomor B/1605/XII/RES.3.3/2025 tanggal 19 Desember 2025, telah diminta penarikan barang bukti uang sebesar Rp652.637.271 yang sebelumnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jambi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat Nomor S.708/BPKPD.5.3/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 meminta Bank Jambi melakukan pemindahbukuan dana ke rekening penyimpanan barang bukti Ditreskrimsus Polda Jambi. Pemindahbukuan kemudian dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Uang, sehingga kewenangan penyimpanan barang bukti beralih kepada Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dokumen LKPD tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap penanganan oleh aparat penegak hukum dengan adanya penyitaan barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp652 juta.

Sebelumnya, Polda Jambi telah mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atas dugaan SPJ fiktif yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas, makan minum, dan reses, serta memeriksa Pinto Jayanegara dalam rangka penyidikan. Pada saat itu, kepolisian menyatakan belum menetapkan tersangka.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penanganan perkara. Mengingat adanya penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengamanan barang bukti sebagaimana tercantum dalam LKPD, masyarakat menanti penjelasan resmi dari Polda Jambi mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan, apakah telah dilakukan gelar perkara lanjutan, serta langkah berikutnya dalam penyelesaian kasus ini.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status hukum setiap pihak hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan pengumuman resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dan penyampaian perkembangan perkara secara berkala dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dirkrimsus belum memberikan tanggapan resmi, terkait perkembangan dugaan korupsi ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *