Jambi, cakapcuap.co – Pelayanan kesehatan merupakan salah satu sektor publik yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Namun, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara RSUD Raden Mattaher dan PT Rajawali Nusindo, publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan bagaimana kemitraan tersebut dijalankan dan siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat terbesar dari kerja sama itu.
Dugaan yang mencuat menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp10,6 miliar, disertai dugaan kelebihan pembayaran dan pembebanan biaya yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak. Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil. Dalam konteks pelayanan kesehatan, dana sebesar itu dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas rumah sakit, memperkuat layanan laboratorium, menambah tenaga kesehatan, hingga memperluas akses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai institusi pelayanan publik milik pemerintah daerah, RSUD Raden Mattaher memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap kerja sama yang dilakukan benar-benar menguntungkan rumah sakit dan masyarakat. Namun muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: bagaimana dugaan kerugian dalam jumlah miliaran rupiah dapat muncul dalam sebuah kerja sama yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat? Mengapa dugaan kelebihan pembayaran dan persoalan pembagian keuntungan tidak terdeteksi atau tidak dikoreksi sejak awal?
Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan rumah sakit. Sebab, setiap kontrak kerja sama yang melibatkan aset, layanan, dan keuangan publik semestinya diawasi secara berkala untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan di luar ketentuan yang telah disepakati. Ketika dugaan persoalan tersebut justru berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, publik berhak mempertanyakan efektivitas tata kelola yang diterapkan oleh manajemen rumah sakit.
Di sisi lain, PT Rajawali Nusindo sebagai mitra kerja sama juga tidak dapat dilepaskan dari sorotan publik. Sebagai perusahaan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kerja sama laboratorium, PT Rajawali Nusindo memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan seluruh aktivitas kemitraan berjalan sesuai prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan etika bisnis. Namun muncul dugaan bahwa perusahaan memperoleh manfaat dari mekanisme kerja sama yang kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan rumah sakit sebagai institusi publik.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya berbicara tentang lemahnya pengawasan rumah sakit, tetapi juga menyangkut komitmen mitra dalam menjalankan kerja sama yang sehat dan berkeadilan. Sebab dalam kemitraan publik dan swasta, keuntungan bisnis tidak boleh diperoleh melalui mekanisme yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau mengurangi hak institusi publik. Ketika sebuah perusahaan menjalin kerja sama dengan rumah sakit pemerintah, orientasi keuntungan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, dugaan adanya kelebihan pembayaran dalam jumlah miliaran rupiah menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan patut dipertanyakan. Dalam pengelolaan dana publik, setiap rupiah yang dibayarkan harus memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan hak yang semestinya diterima. Jika terdapat pembayaran yang melebihi hak yang seharusnya, maka hal tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan indikasi adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan kontrol keuangan.
Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar sengketa kontrak antara dua pihak. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas pengelolaan pelayanan kesehatan publik. RSUD Raden Mattaher sebagai penyelenggara layanan kesehatan dan PT Rajawali Nusindo sebagai mitra kerja sama memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana dugaan kerugian negara dan kelebihan pembayaran tersebut dapat terjadi. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Pada akhirnya, dugaan kerugian negara sekitar Rp10,6 miliar tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan angka. Angka tersebut merepresentasikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang lebih baik. Oleh karena itu, baik RSUD Raden Mattaher maupun PT Rajawali Nusindo perlu memberikan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Sebab ketika miliaran rupiah uang rakyat diduga mengalir melalui mekanisme yang dipersoalkan, yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga komitmen terhadap kepentingan publik yang seharusnya menjadi tujuan utama setiap pelayanan kesehatan.
Oleh: Armando / aktivis Jambi






